Layanan keterbukaan informasi publik Program Pascasarjana Universitas Nusa Cendana sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.
"Berdasarkan Perki No. 1 Pasal 13, Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas: (a) Informasi berkala, (b) Informasi serta merta, dan (c) Informasi tersedia setiap saat."
Berdasarkan Perki No. 1 Pasal 14, Informasi Berkala adalah informasi yang disediakan tanpa perlu melalui proses permohonan, dan wajib diperbarui secara berkala paling lambat setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dapat diunduh langsung tanpa permohonan, diperbarui minimal setiap 6 bulan.
Informasi ini diperoleh melalui proses permohonan informasi kepada Badan Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 21. Daftar informasi yang tersedia melalui mekanisme ini antara lain:
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik — Pasal 13, 14, dan 21.