Loading...
Loading...
call +62 813-7444-0777 mail pascasarjana@undana.ac.id
Pascasarjana Universitas Nusa Cendana
search
Logo PPs Undana

Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Layanan keterbukaan informasi publik Program Pascasarjana Universitas Nusa Cendana sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.

"Berdasarkan Perki No. 1 Pasal 13, Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas: (a) Informasi berkala, (b) Informasi serta merta, dan (c) Informasi tersedia setiap saat."

Apa itu "Informasi Berkala"?

Berdasarkan Perki No. 1 Pasal 14, Informasi Berkala adalah informasi yang disediakan tanpa perlu melalui proses permohonan, dan wajib diperbarui secara berkala paling lambat setiap 6 (enam) bulan sekali.

Informasi Berkala

Dapat diunduh langsung tanpa permohonan, diperbarui minimal setiap 6 bulan.

info

Profil Pascasarjana

arrow_forward Lihat Halaman
visibility

Visi, Misi, dan Tujuan

arrow_forward Lihat Halaman
bar_chart

Pascasarjana Dalam Angka

Belum diunggah
history_edu

Sejarah Pascasarjana

arrow_forward Lihat Halaman
account_tree

Struktur Organisasi & SK Penetapan

arrow_forward Lihat Halaman
verified_user

SK Penetapan GPM & GKM

arrow_forward Lihat Halaman
assignment

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

arrow_forward Lihat Halaman
assessment

Laporan Kinerja & Perjanjian Kinerja

arrow_forward Lihat Halaman
checklist

Standar Operasional Prosedur (SOP)

arrow_forward Lihat Halaman

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi ini diperoleh melalui proses permohonan informasi kepada Badan Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 21. Daftar informasi yang tersedia melalui mekanisme ini antara lain:

  • description Perjanjian Kerjasama
  • description Rencana Strategi
  • description Statuta
  • description Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
mail Ajukan Permohonan Informasi
gavel

Dasar Hukum

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik — Pasal 13, 14, dan 21.

Kontak PPID