Tim Penyusun POB Tugas Akhir Undana, di bawah arahan Wakil Rektor Bidang Akademik, menyosialisasikan POB Tugas Akhir Program Magister dan Doktor di lingkungan Pascasarjana pada 17 September 2026. Sosialisasi ini bertujuan menyeragamkan alur layanan tugas akhir berbasis SLA, dan seluruh prosesnya, termasuk konsultasi bimbingan secara daring, kini terpusat di SIADIKNONA.
Kupang, 17 September 2026 – Tim Penyusun Prosedur Operasional Baku (POB) Tugas Akhir Universitas Nusa Cendana (Undana), di bawah arahan Wakil Rektor Bidang Akademik, menyosialisasikan POB Tugas Akhir Program Magister dan Doktor di lingkungan Pascasarjana pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan ini bagian dari sosialisasi di tiap fakultas sesuai jadwal dalam surat pemberitahuan Wakil Rektor Bidang Akademik, dengan tujuan menyamakan persepsi dan menyebarluaskan POB Tugas Akhir di lingkungan Undana.
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 WITA di Pascasarjana Undana untuk dosen, Koordinator Program Studi, dan tenaga kependidikan, dan dihadiri juga oleh Direktur Pascasarjana. Sesi kedua pukul 18.00–19.00 WITA secara daring untuk mahasiswa.
Materi dibawakan langsung oleh Kepala LP3M Undana, Dr. Ir. Jacob Matheos Ratu, M.Kes, bersama tim Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK): Kasubag Akademik, Agus Hudy Hendarto Soepranoto, S.Kom., M.Si, dan Bapak Jandri.
POB disusun agar waktu penyelesaian tesis dan disertasi lebih pasti, kriteria administratif dan akademik seragam, dan komunikasi antara prodi, dosen, dan mahasiswa lebih lancar. Setiap tahapan memiliki batas waktu layanan (Service Level Agreement/SLA), dari pengajuan judul dan TOR, penetapan pembimbing atau promotor dan penguji, seminar dan ujian, publikasi ilmiah, hingga yudisium. Ada 22 POB terintegrasi: 9 untuk Magister dan 13 untuk Doktor. Jika semua tahapan berjalan sesuai target, Magister dapat selesai dalam ±214 hari dan Doktor dalam ±449 hari, dengan target kelulusan tepat waktu 4 semester (S2) dan 8 semester (S3).
POB juga memuat kendali mutu, antara lain Early Warning System (EWS) untuk memantau kemajuan penelitian, batas kemiripan naskah (similarity) maksimal 5% untuk disertasi, larangan gratifikasi, dan sanksi bagi pelanggaran integritas akademik.
Terpusat di SIADIKNONA. Seluruh proses tugas akhir kini dapat diakses melalui SIADIKNONA. Konsultasi antara mahasiswa dan pembimbing dapat dilakukan secara daring, dan semua riwayatnya tercatat di sistem. Jika ada kebutuhan, riwayat itu bisa dibuka kembali kapan saja. [ruang untuk poin tambahan dari kamu]
Melalui sosialisasi ini, Undana berharap dosen, Koordinator Program Studi, tenaga kependidikan, dan mahasiswa memahami alur layanan yang sama, sehingga bimbingan dan penyelesaian tugas akhir lebih pasti, objektif, dan transparan.
Ditulis oleh Tim Publikasi Pascasarjana UNDANA